Pengelolaan dan pengendalian Narkotika dan Psikotropika, pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pelayanan, pelaporan, dan pemusnahan narkotika dan psikotropika
1. Pengelolaan Narkotika
Pengelolaan narkotika
diatur secara khusus untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan
obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan narkotika di Apotek meliputi :
a.
Pemesanan Narkotika
Pemesanan sediaan
narkotika menggunakan Surat Pesanan Narkotik yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Pemesanan dilakukan ke PT.
Kimia Farma Trade and
Distribution
(satu satunya PBF narkotika yang legal di indonesia) dengan membuat surat pesanan khusus narkotika
rangkap empat. Satu lembar Surat Pesanan Asli dan dua lembar salinan Surat
Pesanan diserahkan kepada Pedagang Besar Farmasi yang bersangkutan sedangkan
satu lembar salinan Surat Pesanan sebagai arsip di apotek, satu surat pesanan
hanya boleh memuat pemesanan satu jenis obat (item) narkotik misal pemesanan
pethidin satu surat pesanan dan pemesanan kodein satu surat pesanan juga,
begitu juga untuk item narkotika lainnya.
b.
Penerimaan Narkotika
Penerimaan Narkotika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan
dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan
menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan
surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan
jumlah narkotika yang dipesan.
c.
Penyimpanan Narkotika
Obat-obat yang
termasuk golongan narkotika di Apotek disimpan pada lemari khusus yang terbuat
dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat) yang ditempel pada dinding,
memiliki 2 kunci yang berbeda, terdiri dari 2 pintu, satu untuk pemakaian
sehari hari seperti kodein, dan satu lagi berisi pethidin, morfin dan garam
garamannya. Lemari tersebut terletak di tempat yang tidak diketahui oleh umum,
tetapi dapat diawasi langsung oleh Asisten Apoteker yang bertugas dan
penanggung jawab narkotika.
d.
Pelayanan Narkotika
Apotek hanya
boleh melayani resep narkotika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat
oleh Apotek itu sendiri yang belum
diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian
obat narkotika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek
lain. Resep narkotika yang masuk dipisahkan dari resep lainnya dan diberi garis
merah di bawah obat narkotik.
e.
Pelaporan Narkotika
Pelaporan penggunaan
narkotika dilakukan setiap bulan. Laporan penggunaan obat narkotika di lakukan
melalui online SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten
apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan narkotika dan psikotropika
melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import (paling
lama sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya). Laporan meliputi
laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama
bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan), pasword dan username didapatkan setelah melakukan
registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)
f.
Pemusnahan Narkotika
Prosedur pemusnahan
narkotika dilakukan sebagai berikut :
1)
APA membuat dan menandatangani surat permohonan pemusnahan narkotika yang
berisi jenis dan jumlah narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat.
2)
Surat permohonan yang telah ditandatangani oleh APA dikirimkan ke Balai Besar
Pengawas Obat dan Makanan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan akan
menetapkan waktu dan tempat pemusnahan.
3)
Kemudian dibentuk panitia pemusnahan yang terdiri dari APA, Asisten Apoteker,
Petugas Balai POM, dan Kepala Suku
Dinas Kesehatan Kabutapten/Kota setempat.
4)
Bila pemusnahan narkotika telah dilaksanakan, dibuat Berita Acara Pemusnahan
yang berisi :
a)
Hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat dilakukannya pemusnahan
b)
Nama, jenis dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
c)
Cara pemusnahan
d)
Petugas yang melakukan pemusnahan
e)
Nama dan tanda tangan Apoteker Pengelola Apotek
Berita acara tersebut
dibuat dengan tembusan :
a)
Kepala Suku Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
b)
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta.
c)
Arsip apotek.
2. Pengelolaan Psikotropika
Selain pengelolaan
narkotika, pengelolaan psikotropika juga diatur secara khusus mulai dari
pengadaan sampai pemusnahan untuk menghindari terjadinya kemungkinan
penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan psikotropika di
Apotek meliputi:
a.
Pemesanan Psikotropika
Pemesanan psikotropika dengan surat pemesanan rangkap 2, diperbolehkan lebih
dari 1 item obat dalam satu surat pesanan, boleh memesan ke berbagai PBF.
b. Penerimaan
Psikotropika
Penerimaan Psikotropika dari PBF harus diterima oleh APA atau
dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan
menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan
surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan
jumlah Psikotropika yang dipesan
c. Penyimpanan
Psikotropika
Penyimpanan obat
psikotropika diletakkan di lemari yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang
kokoh dan kuat). Lemari tersebut mempunyai kunci (tidak harus terkunci) yang
dipegang oleh Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab yang diberi kuasa oleh
APA.
d.
Pelayanan Psikotropika
Apotek hanya melayani
resep psikotropika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat sendiri oleh
Apotek yang obatnya belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian.
Apotek tidak melayani pembelian obat psikotropika tanpa resep atau pengulangan
resep yang ditulis oleh apotek lain.
e.
Pelaporan Psikotropika
Laporan penggunaan
psikotropika dilakukan
setiap bulannya melalui SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika).
Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan psikotropika melalui
SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import. Laporan meliputi
laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama
bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan). pasword dan username didapatkan
setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)
f.
Pemusnahan Psikotropik
0 komentar:
Posting Komentar