Ilmu
Farmasi : Tugas dan fungsi divisi atau departemen
Keselamatan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
1.
Keselamatan kesehatan kerja
Keselamatan
dan kesehatan kerja merupakan kebutuhan setiap tenaga kerja. Pimpinan setempat
bertanggungjawab atas pelaksanaan usaha keselamatan dan kesehatan kerja dilingkungan
masing-masing. Untuk dapat melaksanakan K3 dan perlindungan lingkungan
perusahaan melakukan pencegahan kecelakaan kerja, memenuhi dan mentaati
peraturan
perundangan
yang berlaku dan persyaratan K3. Ada beberapa fasilitas yang dimiliki perusahaan
untuk menjamin keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan bagi seluruh
karyawannya. Fasilitas tersebut antara lain:
a)
Menyediakan tanda tempat evakuasi ketika ada bencana alam gempa.
b)
Fasilitas poliklinik
Meliputi, dokter umum praktek
minimal 2 kali dalam seminggu namun perawat harus masuk setiap hari kerja.
Penyediaan P3K di tiap bagian kerja. industri juga memiliki beberapa rumah
sakit rujukan.
c)
Fasilitas olahraga
Ada beberapa aktivitas olahraga yang
diselenggarakan seperti senam pagi, tenis meja, bola voli, bulu tangkis, sepak
bola, futsal dan bela diri.
d)
Fasilitas pemadam kebakaran
memiliki tim pemadam kebakaran.
a)
Alat pelindung diri
Alat pelindung diri merupakan alat
yang memiliki kemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang
berfungsi mengisolasi tubuh tenaga kerja dari bahaya di tempat kerja.
2.
Keselamatan dan kesehatan lingkungan
Limbah
yang dihasilkan industri dibagi 4 macam, yaitu limbah padat, limbah cair,
cemaran debu/gas (Betalaktam dan non Betalaktam) serta limbah bakteri.
Pengolahan limbah Industri dilakukan sebagai berikut :
a)
Limbah Padat
Limbah
padat industri farmasi dapat bersumber dari :
1)
Obat-obat kadaluarsa
2)
Kegiatan produksi, meliputi: Kegagalan produksi, debu bahan formulasi yang
terkumpul dari dust collector dan vacuum cleaner, bekas kemasan bahan baku dan
bahan pembantu serta kemasan yang rusak
3)
Kegiatan laboratorium, contohnya agar dari sampel kadaluarsa
4)
Kegiatan kantin karyawan, terdiri dari kotoran/sampah dapur
5)
Kegiatan administrasi perkantoran, terdiri dari arsip-arsip kadaluarsa
6)
Sampah kebun/halaman
Adapun
penanganan untuk limbah padat ini antara lain :
a.
Limbah padat termasuk dalam limbah B-3 diolah kerjasama dengan pengolah limbah
B-3 padat misalnya PT. Prasada Pamunah Limbah Industri (PT. PPLI).
b.
Limbah media agar diolah dengan cara disterilisasi dengan alat autoklaf,
ditampung dengan wadah tertutup, kemudian dikirim ke PT. PPLI.
c.
Kotoran dan sampah dari kantin dan kebun, bekerjasama dengan Dinas Kebersihan
DKI Jakarta untuk dibuang ke TPA
d.
Kertas berkas arsip dan berkas kemasan dihancurkan dan di daur ulang
bekerjasama dengan pihak ketiga.
b)
Limbah cair
Limbah
cair dapat berasal dari :
1)
Kegiatan produksi
2)
Kegiatan laboratorium
3)
Kegiatan sarana penunjang
4)
Limbah domestik pencucian
5)
Limbah kantin
a.
Limbah gas atau debu
Limbah
gas atau debu berasal dari :
1)
Kegiatan sarana penunjang : Gas yang berasal dari sisa pembakaran bahan bakar
boiler.
2)
Kegiatan produksi : Debu yang berasal dari kegiatan proses, antara lain dari
proses granulasi, proses pencetakan tablet, proses coating dan proses massa
kapsul.
Upaya
pengelolaan limbah debu atau gas antara lain :
a.
Limbah asap dan gas yang keluar dari boiler.
b.
Limbah debu yang terjadi dalam proses produksi dikurangi dengan pemasangan dust
collector pada ruang-ruangan yang banyak menghasikan debu.
c.
Pembersihan debu-debu dengan menggunakan vacuum cleaner, kemudian
ditampung dan dikumpulkan, untuk selanjutnya di tangani seperti limbah B3
(Bahan Berbahaya dan Beracun)
d.
Sistem Pengolahan Limbah
·
Limbah
kantin diolah dengan cara pemisahan lemak pada instalasi penyaringan khusus
untuk lemak, dimana padatannya diambil secara berkala untuk mencegah terjadinya
penyumbatan pada pipa penyaluran limbah dan alat penyaringan.
·
Limbah
domestik ditampung pada bak khusus, cairannya dialirkan ke Instalasi Pengolahan
Limbah Sentral, sedangkan padatannya diendapkan dan dilakukan penyedotan setiap
sekali setahun.
·
Limbah
B3 dari sisa produksi dan debu dust colector disimpan digudang khusus limbah B3,
untuk penanganannya, industri bekerja sama dengan pihak ketiga.
·
Limbah
sisa produksi Betalaktam ditampung pada kolam khusus, untuk selanjutnya
dilakukan treatment pemecahan cincin betalaktam dengan menambahkan larutan NaOH
Teknis, kemudian dialirkan ke Instalasi Pengolahan Limbah Sentral.
·
Limbah
Non-Betalaktam dialirkan ke Instalasi Pengolahan Limbah Sentral ditampung
pada bak utama, disatukan dengan limbah lainnya, untuk kemudian dialirkan ke
bak 2 dan 3 yang berisi bakteri anaerob, kemudian dialirkan ke bak 4 untuk di
aerasi dan penguraian oleh bakteri aerob, selanjutnya air pengolahan limbah
dialirkan ke bak sedimentasi, lalu ke bak yang berisi ikan sebagai indikator
hayati.
Sistem pengolahan limbah akan
diperiksa berkala oleh Kementrian Lingkungan Hidup untuk diberikan penilaian
berupa :
1)
Proper Hitam : Harus dilakukan penegakan hukum, karena ada indikasi
kesengajaan terkait kelalaian yang dapat membahayakan lingkungan.
2)
Proper Merah : Dilakukan pembinaan, karena ada kekurangan terkait
pengelolaan limbah
3)
Proper Biru : Pengolahan limbah cukup bagus tapi masih ada kekurangan.
4)
Proper Hijau : Pengolahan limbah disertai CSR.
5)
Proper Emas : Pengolahan limbah sudah sangat baik.
0 komentar:
Posting Komentar