BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha
Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah
untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,
terutama untuk Pegawai Negeri Sipil,
Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI,
Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya
ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan dahulu bernama Jamsostek merupakan program pemerintah dalam
kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.
Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014,
sedangkanBPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.
Sejarah
singkat BPJS Kesehatan
·
1968 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan
kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri
dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota
keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri
Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu
Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri
Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai
cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional.
·
1984 - Untuk lebih meningkatkan program
jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara
profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984
tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS,
ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengahttp://id.wikipedia.org/wiki/Wikipedia:Menyunting_secara_anonimn
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah
menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.
·
1991 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang
dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan
beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas
jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta
sukarela.
·
1992 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT
Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi
kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta
dan manajemen lebih mandiri.
·
2005 - PT. Askes (Persero) diberi tugas
oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005,
sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin
(PJKMM/ASKESKIN).
·
Dasar
Penyelenggaraan :
·
UUD 1945
·
UU No. 23/1992
tentang Kesehatan
·
UU No.40/2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
·
Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005,
·
Prinsip
Penyelenggaraan mengacu pada :
·
Diselenggarakan
secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi
subsidi silang.
·
Mengacu pada
prinsip asuransi kesehatan sosial.
·
Pelayanan
kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang.
·
Program
diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
·
Menjamin adanya
protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
·
Adanya
akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip
kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.
·
2014 - Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT
Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang no. 24
tahun 2011 tentang BPJS.
Kepesertaan Wajib
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing
yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota
BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan
pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak
bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada
BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian.
Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program
Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi
pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga
wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya
dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan
bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga
Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan
diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya
efisiensi.
Dasar hukum
1.
Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2.
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1)
dan Pasal 52.
0 komentar:
Posting Komentar