Obat Keras
Obat keras adalah obat yang hanya boleh diserahkan dengan resep dokter,
dimana pada bungkus luarnya diberi tanda bulatan dengan lingkaran hitam dengan
dasar merah yang didalamnya terdapat huruf “K” yang menyentuh garis tepi.
Obat yang masuk ke dalam golongan obat keras ini adalah obat yang dibungkus
sedemikian rupa yang digunakan secara parenteral, baik dengan cara suntikan
maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek jaringan, obat baru yang
belum tercantum dalam kompendial/farmakope terbaru yang berlaku di Indonesia serta obat-obat yang ditetapkan sebagai obat keras melalui keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia. diperlukan
informasi lengkap terkait penggunaan obat ini karena jika tidak digunakan
secara tepat dapat menimbulkan efek samping yang tidak baik bagi tubuh
sebaiknya konsultasikan kepada Apoteker jika anda mendapatkan obat-obat berlabel obat keras dari resep
dokter, penggunaan obat yang terpat akan meningkatkan efektivitas obat terhadap
penyakit dan meminimalkan efek sampingnya.
Contoh Obat Keras : Loratadine, Pseudoefedrin, Bromhexin HCL, Alprazolam, Clobazam, Chlordiazepokside, Amitriptyline, Lorazepam, Nitrazepam, Midazolam, Estrazolam, Fluoxetine, Sertraline HCL, Carbamazepin, Haloperidol, phenytoin, Levodopa, Benzeraside, Ibuprofen, Ketoprofen dll
0 komentar:
Posting Komentar