Sesuai Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993
tentang Wajib Daftar Obat
Jadi bahwa yang dimaksud dengan
golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan
dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat
wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.
Obat Bebas adalah obat yang dapat dibeli
tanpa resep dokter. Pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam, mengelilingi
bulatan berwarna hijau. Dalam kemasan obat disertakan brosur yang berisi nama
obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi, dosis, aturan pakai, efek samping ,nomor batch, nomor registrasi, nama
dan alamat pabrik, serta cara penyimpanannya. penandaan akan berubah pada
produk obat bebas terbatas
Contoh Obat Bebas adalah Paracetamol, Aspirin, Promethazine, Guafenesin, Bromhexin HCL, Chlorpheniramine maleate (CTM), Dextromethorphan, Zn Sulfate, Proliver, Tripid, Gasflat, Librozym (penyebutan merk dagang, karena obat tersebut dalam kombinasi)
Contoh Obat Bebas adalah Paracetamol, Aspirin, Promethazine, Guafenesin, Bromhexin HCL, Chlorpheniramine maleate (CTM), Dextromethorphan, Zn Sulfate, Proliver, Tripid, Gasflat, Librozym (penyebutan merk dagang, karena obat tersebut dalam kombinasi)
0 komentar:
Posting Komentar