‘’
GUDANG FARMASI’’
Gudang
Farmasi mempunyai tugas pengelolaan (penerimaan, penyimpanan dan
pendistribusian) perbekalan farmasi dan peralatan kesehatan yang diperlukan
dalam rangka pelayanan kesehatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit dan
pembinaan kesehatan masyarakat d i Kabupaten sesuai petunjuk Kepala Dinas
Kesehatan.
·
Gudang Farmasi adalah
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
·
Gudang Farmasi dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam
melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada
Kepala Dinas Kesehatan
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut
Gudang Farmasi mempunyai fungsi :
a.
melakukan penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian
obat, alat kesehatan dan
perbekalan farmasi;
b.
melakukan pencatatan dan pelaporan mengenai persediaan dan penggunaan
obat, alat kesehatan dan perbekalan
farmasi;
c.
melakukan pengamatan terhadap mutu dan khasiat obat secara umum baik
yang ada dalam
persediaan maupun yang akan
didistribusikan;
d.
melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan urusan dalam.
SUSUNAN ORGANISASI
(1)
Susunan Gudang Farmasi terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan : Kepala Gudang Farmasi;
b. Unsur Pembantu Pimpinan : Sub Bagian Tata Usaha;
c. Unsur Pelaksana : Seksi Penyimpanan dan Penyaluran, Seksi
Pencatatan dan Evaluasi;
URAIAN TUGAS
Bagian Pertama
·
Kepala Gudang Farmasi
:
(1)
Kepala Gudang Farmasi mempunyai tugas :
a.
menyusun rencana kebijaksanaan di bidang perbekalan farmasi dalam rangka
penetapan
kebijakan oleh Kepala Dinas;
b.
membagi tugas dan mengkoordinasikan Sub Bagian dan Seksi -Seksi dalam
pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis;
c.
menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai agar
sesuai dengan rencana dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
d.
menegakkan disiplin, semangat kerja dan ketenagaan kerja untuk
memungkinkan tercapainya produktivitas tinggi;
e.
merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas -tugas
keuangan, kepegawaian, tata usaha dan urusan dalam satuan kerja;
f.
melakukan pembinaan pemeliharaan mutu dan memberikan informasi mengenai
pengelolaan
obat, alat kesehatan dan perbekalan
farmasi kepada unit-unit pelayanan kesehatan;
g.
melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pencatatan dan pelaporan
mengenai persediaan dan penggunaan obat,
alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya;
h.
menyelenggarakan tata buku pergudangan yang cukup jelas dan mudah
dikontrol, serta
membukukan setiap mutasi barang;
i.
mengevaluasi hasil kegiatan Gudang Farmasi secara keseluruhan;
j.
menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan berdasarkan
laporan bawahan
kepada Kepala Dinas;
(2).
Kepala Gudang Farmasi dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan
bertanggungjawab
langsung kepala Kepala Dinas Kesehatan.
Bagian
Kedua
·
Sub Bagian Tata Usaha :
(1).
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :
a.
menyusun rencana Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan data program Gudang
farmasi dan
ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
b.
membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c.
melaksanakan urusan kepegawaian dan kesejahteraannya;
d.
melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan dalam dan
keamanan;
e.
melaksanakan tata usaha perkantoran satuan kerja;
f.
mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan rencana dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.
membuat laporan pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada atasan;
(2). Sub Bagian Tata Usaha dipimpin
oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Kepala
Gudang Farmasi.
Bagian Ketiga
·
Seksi Penyimpanan dan Penyaluran :
(1)
Seksi Penyimpanan dan Penyaluran mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan seksi Penyimpanan
dan Penyaluran berdasarkan data program Gudang Farmasi dan ketentuan peraturan
perundang - undangan yang berlaku;
b. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan
tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang
berlaku;
c. Mengatur dan mendistribusikan tugas, memberi
petunjuk sesuai dengan petunjuk kerja dan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku agar tercapai
keserasian dan
kebenaran kerja;
d. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan,
pemeliharaan dan pengeluaran obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
lainnya;
e. Melaksanakan kegiatan pengamatan terhadap
mutu dan kasiat obat yang ada dalam
persediaan dan yang akan
didistribusikan;
f. Melakukan pembinaan pemeliharaan mutu obat
yang ada di Unit pelayanan kesehatan;
g. Mengumpulkan data tentang kerusakan obat dan
obat yang tidak memenuhi syarat serta data efek samping obat dan melaporkan
kepada atasan;
h. Melaksanakan pencatatan barang - barang yang
disimpan;
i. Melakukan pencatatan segala penerimaan dan
pengeluaran barang;
j. Melakukan penyiapan surat kiriman barang ;
k. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan agar
sesuai dengan r encana dan ketentuan
peraturan perundang - undangan yang
berlaku;
l. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan untuk
disampaikan kepada atasan.
(2).
Seksi Penyimpanan dan Penyaluran dipimpin oleh seorang kepala Seksi yang
berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Gudang Farmasi;
Bagian Keempat
·
Seksi Pencatatan dan Evaluasi :
(1).
Seksi Pencatatan dan Evaluasi mempunyai tugas:
a.
Menyusun rencana kegiatan seksi Pencatatan dan Evaluasi berdasarkan data
program Gudang Farmasi dan ketentuan peraturan perundang - undangan yang
berlaku;
b.
Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan
sesuai dengan
peraturan perundang - undangan yang
berlaku;
c.
Mengatur dan mendistribusikan tugas, memberi petunjuk sesuai dengan
petyunjuk kerja dan
ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku agar tercapai
keserasian dan kebenaran kerja;
d.
Melaksanakan kegiatan pencatatan dan evalusi dari persediaan barang di
Gudang Farmasi dan Unit Pelayanan Kesehatan serta penggunaan obat, alat
kesehatan dan perbekalan kesehatan
lainnya;
e.
Melakukan penyiapan peyusunan rencana kebutuhan obat, alat kesehatan dan
perbekalan
kesehatan lainnya yang diperlukan
Daerah;
f.
Melaksanaan pengelolaan dan pencatatan penerimaan obat, alat kesehatan
dan perbekalan
kesehatan lainnya;
g.
Melaksanakan administrasi atas semua barang yang akan diterima, disimpan
maupun yang
akan didistribusikan ke Unit Pelayanan
Kesehatan;
h.
Menyiapkan dokumen mutasi barang dan surat - surat perintah penerimaan, penyimpanan dan
pengeluaran barang;
i.
Menyiapakan laporan mutasi barang secara berkala dan laporan pencatatan
obat akhir tahun
anggaran;
j.
Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan rencana dan
ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
k.
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada
atasan
(2).
Seksi Pencatatan dan Evaluasi dipimpin oleh seorang kepala seksi yang
berada dibawah dan
bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Gudang Farmasi;
![*](file:///C:/Users/Acer/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
1.
Obat
merupakan salah satu komponen penting dan barang yang tidak tergantikan dalam
pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, obat perlu dikelola dengan baik, efektif
dan efisien.
2.
Tugas
Gudang Farmasi di Kabupaten / Kodya Yaitu melaksanakan pengelolaan, penerimaan,
penyimpanan dan pendistribusian perbekalan farmasi dan alat kesehatan yang
diperlukan dalam rangka pelayanan kesehatan, pencegahan dan pemberantasan
penyakit dan pembinaan kesehatan masyarakat di Kabupaten/ Kota madya
3.
Ruang
Lingkup Pengelolaan Obat di Kabupaten atau Dati II Pengelolaan obat merupakan
suatu rangkaian kegiatan yang meliputi aspek perencanaan pengadaan, pengadaan,
penyimpanan, pendistribusiaan dan penggunaan obat
4.
Penggunaan
obat yang rasional merupakan salah satu langkah untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan yang baik
Tugas Seorang Farmasis Di Gudang Farmasi
:
- Menyusun rencana kebutuhan obat
dan kegiatan distribusi obat berdasarkan data program puskesmas dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan farmasi
meliputi permintaan obat di gudang farmasi, penyimpanan dan distribusi ke
unit pelayanan serta koordinasi lintas program terkait sesuai dengan
prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Mengevaluasi hasil kegiatan
farmasi secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan
kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung
jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2 komentar:
Siapa yang mempunyai wewenang menjadi kepala gudang farmasi?apakah Apoteker?
kok ngga ada kutipannya kaa. nnti disangka plagiat. hmmm
Posting Komentar