Obat adalah benda atau zat yang dapat digunakan untuk merawat penyakit, membebaskan gejala, atau mengubah proses kimia dalam tubuh.
Obat ialah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk
digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan,
menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan
rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan
atau bagian badan manusia termasuk obat tradisional.
Pendistribusian
legal
Di Amerika Serikat,
seorang medis profesional dapat memperoleh obat dari perusahaan farmasi atau farmasi (yang
membeli obat dari perusahaan farmasi). Farmasi dapat juga menyediakan obat
secara langsung kepada pasien bila obat tersebut dapat dengan aman digunakan
sendiri, atau diberi kuasa dengan preskripsi yang
ditulis oleh dokter.
Kebanyakan obat
mahal harganya untuk dibeli pasien ketika pertama kali dipasarkan, namun asuransi kesehatan dapat dipakai untuk
meringankan biaya. Ketika paten untuk suatu obat berakhir, obat generik dibuat
dan diedarkan oleh perusahaan saingan yang menyebabkan harga murah. Obat yang
tidak membutuhkan preskripsi dari orang medis profesional dikenal dengan nama
obat OTC (bahasa Inggris: Over the
Counter, yang berarti di kasir) dapat dijual di
toko biasa.
Di Indonesia,
obat mahal lebih banyak karena besarnya biaya pemasaran yang ditanggung oleh
perusahaan farmasi, terutama untuk obat ethical. Walaupun secara
hukum promosi obat jenis ini tidak perbolehkan, tetapi secara praktik, banyak
biaya yang diserap oleh tenaga medis sendiri.
OTC (Over The Counter) merupakan obat yang
dapat dibeli tanpa resep dokter biasa disebut juga dengan obat bebas yang
terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas.
·
Obat bebas
Ini merupakan
tanda obat yang paling "aman" . Obat bebas, yaitu obat yang bisa
dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan
lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati
gejala penyakit yang ringan. Misalnya : vitamin/multi vitamin (Livron B Plex, )
·
Obat bebas terbatas
Obat bebas
terbatas (dulu disebut daftar W). yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu
masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru
bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti
ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap
atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
·
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan
pemakaiannya.
·
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk
bagian luar dari badan.
·
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh
ditelan.
·
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk
dibakar.
·
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir,
jangan ditelan.
Memang, dalam
keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan untuk
melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan adalah
golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat.
Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter.
Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat - obat
yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.
Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa
menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan
Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah
memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas
Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu
diperhatikan, diantaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak,
Perhatikan tanggal kadaluwarsa (masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti
keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur /
selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang Indikasi (merupakan petunjuk
kegunaan obat dalam pengobatan), kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan
obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang
bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara
penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang
digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
Klasifikasi
Obat dapat diklasifikasikan dalam banyak cara, atas dasar mekanisme aksi,
efek dan status (legal atau tidak legal).
·
Analgesik obat
pembunuh rasa sakit
·
Non-NSAID antipiretik
·
Acetaminophen (juga
dikenal dengan parasetamol, atas atas nama dagang Tilenol), yang dapat
menyebabkan masalah lever bila digunakan secara kronik
·
NSAIDS
·
Aspirin atau
ASA (acetylsalicylic acid), yang juga antipiretik
·
Ibuprofen (juga
dikenal dengan nama dagang: Advil, Motrin, Nuprin and Brufen)
·
Opioids, narkotik pembunuh rasa sakit yang
kuat dan membuat ketagihan yang juga digunakan sebagai obat rekreasi
karena efek euphoriknya.
·
Opiates
·
Morphine
·
Codeine
·
Sintetik dan setengah-sintetik opioids
·
Heroin
·
Vicodin
·
Demerol
·
Darvocet
·
Tramadol
·
Fentanyl
·
obat rekreasi biasanya
digunakan untuk mengubah emosi atau fungsi tubuh untuk rekreasi
·
Alcohol
·
Nicotine
·
Caffeine
·
Hallucinogens (including LSD, Magic mushrooms and Dissociative drug)
·
Cannabis
·
MDMA
·
GHB
·
Heroin
·
Cocaine
·
Inhalant
·
Entheogenic untuk
membuat rasa mistik atau shamanistic
·
Peyote
·
Datura
·
Cocaine
·
Obat gaya hidup digunakan
untuk meningkatkan kualitas hidup
·
Viagra
·
Rogaine
·
obat Psychiatric
·
Prozac
·
Paxil
·
Typical antipsychotic tranquilizers
·
Atypical antipsychotic tranquilizers
·
Sedative
·
Valium
·
Obat diare digunakan
untuk mengatasi penyakit diare
1.
Obat diare herbal alami
0 komentar:
Posting Komentar