Pusat Kesehatan Masyarakat,
disingkat Puskesmas, adalah organisasi fungsional yang
menyelenggarakan upaya kesehatan yang
bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh
masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan
biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya kesehatan
tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk
masyarakat luas guna mencapai derajad kesehatan yang optimal, tanpa
mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan.
Pelayanan di Puskesmas
Puskesmas merupakan unit pelaksana
teknis kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Secara
umum, mereka harus memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai
dengan rehabilitatif baik melalui upaya kesehatan perorangan (UKP) atau upaya
kesehatan masyarakat (UKM). Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap
selain pelayanan rawat jalan. Hal ini disepakati oleh
puskesmas dan dinas kesehatan yang bersangkutan. Perawat memberikan pelayanan
di masyarakat, puskesmas biasanya memiliki subunit pelayanan
seperti puskesmas pembantu, puskesmas keliling, posyandu, pos kesehatan desa
maupun pos bersalin desa (polindes).
Farmasi di Puskesmas
Untuk menjamin akuntabilitas pelayanan, Puskesmas
wajib melaksanakan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu
Puskesmas (SP2TP). Melalui SP2TP, Puskesmas diwajibkan mengumpulkan data
transaksi pelayanan baik pelayanan UKP maupun UKM secara rutin. Melalui
berbagai program yang terselenggara, mereka diwajibkan membuat laporan bulanan
ke dinas kesehatan melalui format LB1 (laporan bulanan 1) yang berisi
morbiditas penyakit, LB2 yang berisi laporan pencatatan dan penggunaan obat,
LB3 dan LB4 yang lebih banyak memuat tentang program puskesmas.
0 komentar:
Posting Komentar