RSS

GUDANG FARMASI

‘’ GUDANG FARMASI’’
Gudang Farmasi mempunyai tugas pengelolaan (penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian) perbekalan farmasi dan peralatan kesehatan yang diperlukan dalam rangka pelayanan kesehatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit dan pembinaan kesehatan masyarakat d i Kabupaten sesuai petunjuk Kepala Dinas Kesehatan.
·         Gudang Farmasi adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
·        Gudang Farmasi dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan 
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Gudang Farmasi mempunyai fungsi : 
a.   melakukan penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian obat, alat kesehatan dan
perbekalan farmasi;
b.     melakukan pencatatan dan pelaporan mengenai persediaan dan penggunaan obat, alat kesehatan   dan perbekalan farmasi;
c.     melakukan pengamatan terhadap mutu dan khasiat obat secara umum baik yang ada dalam
persediaan maupun yang akan didistribusikan;
d.     melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan urusan dalam.


SUSUNAN ORGANISASI
(1)   Susunan Gudang Farmasi terdiri dari : 
  a. Unsur Pimpinan  :  Kepala Gudang Farmasi;
  b. Unsur Pembantu Pimpinan  :  Sub Bagian Tata Usaha; 
  c. Unsur Pelaksana  :  Seksi Penyimpanan dan Penyaluran, Seksi Pencatatan dan Evaluasi; 
URAIAN TUGAS
Bagian Pertama
·        Kepala Gudang Farmasi  :
(1)    Kepala Gudang Farmasi mempunyai tugas : 
a.  menyusun rencana kebijaksanaan di bidang perbekalan farmasi dalam rangka penetapan
kebijakan oleh Kepala Dinas; 
b.  membagi tugas dan mengkoordinasikan Sub Bagian dan Seksi -Seksi dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis; 
c.  menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai agar sesuai dengan rencana dan   ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
d.  menegakkan disiplin, semangat kerja dan ketenagaan kerja untuk memungkinkan tercapainya produktivitas tinggi;
e.  merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas -tugas keuangan, kepegawaian, tata usaha dan urusan dalam satuan kerja; 
f.  melakukan pembinaan pemeliharaan mutu dan memberikan informasi mengenai pengelolaan
obat, alat kesehatan dan perbekalan farmasi kepada unit-unit pelayanan kesehatan;
g.  melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pencatatan dan pelaporan mengenai  persediaan dan penggunaan obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya; 
h.  menyelenggarakan tata buku pergudangan yang cukup jelas dan mudah dikontrol, serta
membukukan setiap mutasi barang;
i.  mengevaluasi hasil kegiatan Gudang Farmasi secara keseluruhan;
j.  menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan berdasarkan laporan bawahan
kepada Kepala Dinas;
(2).  Kepala Gudang Farmasi dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab
langsung kepala Kepala Dinas Kesehatan.

Bagian  Kedua
·        Sub Bagian Tata Usaha :
 (1).   Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas : 
a.  menyusun rencana Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan data program Gudang farmasi dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b.  membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.  melaksanakan urusan kepegawaian dan kesejahteraannya; 
d.  melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan dalam dan keamanan;
e.  melaksanakan tata usaha perkantoran satuan kerja; 
f.  mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.  membuat laporan pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada atasan;
(2). Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Kepala Gudang Farmasi.
Bagian Ketiga
·        Seksi Penyimpanan dan Penyaluran  :
(1)   Seksi Penyimpanan dan Penyaluran mempunyai tugas : 
a.  Menyusun rencana kegiatan seksi Penyimpanan dan Penyaluran berdasarkan data program Gudang Farmasi dan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
b.  Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
c.  Mengatur dan mendistribusikan tugas, memberi petunjuk sesuai dengan petunjuk kerja dan ketentuan peraturan perundang  - undangan yang berlaku agar tercapai keserasian dan
kebenaran kerja; 
d.  Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pengeluaran obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya;  
e.  Melaksanakan kegiatan pengamatan terhadap mutu dan kasiat obat  yang ada dalam
persediaan dan yang akan didistribusikan;
f.  Melakukan pembinaan pemeliharaan mutu obat yang ada di Unit pelayanan kesehatan;
g.  Mengumpulkan data tentang kerusakan obat dan obat yang tidak memenuhi syarat serta data efek samping obat dan melaporkan kepada atasan;
h.  Melaksanakan pencatatan barang - barang yang disimpan;
i.  Melakukan pencatatan segala penerimaan dan pengeluaran barang;
j.  Melakukan penyiapan surat kiriman barang ;
k.  Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan r encana dan ketentuan
peraturan perundang - undangan yang berlaku;
l.  Membuat laporan pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada atasan.
(2).   Seksi Penyimpanan dan Penyaluran dipimpin oleh seorang kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Gudang Farmasi;
Bagian Keempat 
·        Seksi Pencatatan dan Evaluasi  :
 (1).   Seksi Pencatatan dan Evaluasi mempunyai tugas: 
a.  Menyusun rencana kegiatan seksi Pencatatan dan Evaluasi berdasarkan data program Gudang Farmasi dan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
b.  Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang - undangan yang berlaku;
c.  Mengatur dan mendistribusikan tugas, memberi petunjuk sesuai dengan petyunjuk kerja dan
ketentuan peraturan perundang  - undangan yang berlaku agar tercapai keserasian dan  kebenaran kerja; 
d.  Melaksanakan kegiatan pencatatan dan evalusi dari persediaan barang di Gudang Farmasi dan Unit Pelayanan Kesehatan serta penggunaan obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
lainnya; 
e.  Melakukan penyiapan peyusunan rencana kebutuhan obat, alat kesehatan dan perbekalan
kesehatan lainnya yang diperlukan Daerah;
f.  Melaksanaan pengelolaan dan pencatatan penerimaan obat, alat kesehatan dan perbekalan
kesehatan lainnya; 
g.  Melaksanakan administrasi atas semua barang yang akan diterima, disimpan maupun yang
akan didistribusikan ke Unit Pelayanan Kesehatan;
h.  Menyiapkan dokumen mutasi barang dan surat  - surat perintah penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran barang;
i.  Menyiapakan laporan mutasi barang secara berkala dan laporan pencatatan obat akhir tahun
anggaran;
j.  Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku; 
k.  Membuat laporan pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada atasan 
(2).  Seksi Pencatatan dan Evaluasi dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada dibawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Gudang Farmasi;


*    KESIMPULAN
1.         Obat merupakan salah satu komponen penting dan barang yang tidak tergantikan dalam pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, obat perlu dikelola dengan baik, efektif dan efisien.
2.         Tugas Gudang Farmasi di Kabupaten / Kodya Yaitu melaksanakan pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan farmasi dan alat kesehatan yang diperlukan dalam rangka pelayanan kesehatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit dan pembinaan kesehatan masyarakat di Kabupaten/ Kota madya
3.         Ruang Lingkup Pengelolaan Obat di Kabupaten atau Dati II Pengelolaan obat merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi aspek perencanaan pengadaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusiaan dan penggunaan obat
4.         Penggunaan obat yang rasional merupakan salah satu langkah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik

Tugas Seorang Farmasis Di Gudang Farmasi :
  • Menyusun rencana kebutuhan obat dan kegiatan distribusi obat berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  • Melaksanakan kegiatan farmasi meliputi permintaan obat di gudang farmasi, penyimpanan dan distribusi ke unit pelayanan serta  koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengevaluasi hasil kegiatan farmasi secara keseluruhan.
  • Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

2 komentar:

emhasan mengatakan...

Siapa yang mempunyai wewenang menjadi kepala gudang farmasi?apakah Apoteker?

Sukseshealing_@blogger.com mengatakan...

kok ngga ada kutipannya kaa. nnti disangka plagiat. hmmm

Posting Komentar